;
bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Saturday, January 26, 2013

Demi Rasa Kemanusiaan, Polisi Cabut Status Tersangka Ninik & Tutup Kasus

Saturday, January 26, 2013


Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono (arbi/detikcom)
Banyumas - Polres Banyumas menghentikan kasus Ninik Setyowati. Ibu dua anak ini menjadi tersangka atas kematian anaknya Kumaratih Sekar Hanifah (11) yang terjatuh dan terlindas truk hingga tewas.

Penghentian kasus tersebut berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, keadilan dan rasa kemanusiaan.

"Atas dasar kesepakatan dan rasa kemanusiaan kedua belah pihak maka Polres Banyumas tidak akan melakukan pemberkasan," kata Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Jalan Letjend Pol R Soemarto, Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (26/1/2013).

Memurut dia, Polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap Ninink atas dorongn dari suaminya yang meminta kepastian hukum, penyidik juga memiliki hati nurani memikirkan kondisi dari ibu Ninik. Kami juga menyarankan agar kondisi ibu Ninik sehat karena masih dalam perawatan.

"Saya juga pernah langsung nengok ke rumah terkait simpati kami selaku Kapolres," sambungnya.

Menurut Kapolres, pada 9 Januari 2013 suami Ninik tetap meminta agar dilakukan pemeriksaan agar ada kepastian hukum. Penyidik tidak langsung melakukan penyidikan tapi introgasi, dalam introgasi tersebut keterangan ibu Ninik malah memberatkan dirinya.

"Konstruksi hukum kelalaian ada pada pengendara sepeda motor. Didorong kepastian hukum, Polres melakukan secara berita acara pemeriksaan," ujarnya.

Pada 24 Januari 2013, polisi menerima permohonan mediasi dari kedua belah pihak.

"Alhamdulilah, pada hari ini kedua belah pihak telah ada kesepakatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut di kemudian hari. Maka Polres Banyumas tidak akan melanjutkan kasus ini," ujar polisi yang memegang melati dua ini.

Sementara itu, terkait dihentikannya kasus Ninik oleh Polres Banyumas, pihak keluarga Ninik menyambut baik atas keputusan Kapores Banyumas.

"Senang dan sudah plong. Karena ini yang kami harapkan selama ini," ucap suami Ninik, Sutarno.

Sedangkan menurut kuasa hukum Ninik, Djoko Susanto, dengan ditutupnya kasus ini diharapkan adanya pemulihan nama baik dari ibu Ninik.

"Diharapkan adanya pemulihan nama baik dari Bu Ninik dan buat pelajaran buat polisi di masa datang," ujar Djoko Susanto.


(arb/asp)

Sumber : DetikNews

Zul Rianto - 6:14 PM

0 komentar :

Post a Comment