;
bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online
Showing posts with label Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Show all posts
Showing posts with label Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Show all posts

Friday, April 5, 2013

Penipuan Harga Barang

Friday, April 5, 2013

Cantumkan Harga Menipu, Alfa Midi Polewali Ditegur Keras
Image : kompas.com
Berita ini saya kutip dari kompas.com tanggal 5 April 2013. Tentang dugaan penipuan harga-harga barang untuk menarik pelanggan yang dilakukan oleh sebuah mini market di Polewali Mandar.

Berikut kutipan beritanya:

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com — Minimarket Alfa Midi Polewali Mandar mendapat teguran keras dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Teguran tersebut terkait dugaan penipuan harga-harga barang untuk menarik pelanggan.

Minimarket Alfa Midi memajang harga barang lebih murah di konter barang, tetapi saat konsumen membayar di kasir harganya melonjak. Bagi konsumen yang tidak teliti, hal ini tentu tak disadari. Namun, mereka yang jeli berbelanja akan tahu perbedaan harga yang cukup mencolok.

Dugaan manipulasi harga-harga barang tersebut ditemukan petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta staf ahli Perekonomian dan Pembangunan Polewali Mandar saat razia pasar tradisional dan pusat-pusat swalayan ternama di daerah ini selama sepekan.

Di Alfa Midi Cabang Polewali Mandar, misalnya, petugas menemukan adanya dugaan manipulasi harga-harga barang yang merugikan konsumen. Harga susu kaleng coklat cap Bendera tertera di konter seharga Rp 7.400 per kaleng. Namun, setelah konsumen membayar di kasir, harganya berubah menjadi Rp 12.000 per kaleng atau naik lebih dari Rp 4.000.

Saat razia minimarket dan toko grosir lainnya, petugas juga menemukan adanya sejumlah barang kedaluwarsa yang masih dijajakan di pertokoan atau swalayan. Selain itu, petugas juga menemukan adanya disparitas harga-harga sembako yang mencolok, seperti bawang dan cabai antara harga di pasar tradisional yang lebih murah 50 persen dari harga di sejumlah minimarket.

Petugas juga menemukan adanya sejumlah timbangan dan takaran yang tidak pas dan merugikan konsumen.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemda Polewali Mandar Darwin Badaruddin menegaskan, pihaknya akan memberi teguran keras kepada Alfa Midi yang menipu konsumen. Konsumen bukannya mendapat diskon, malah harganya jadi melonjak.

Terkait dugaan penipuan harga, kata Darwin, pengelola Alfa Midi beralasan belum mengubah label harga di konter sehingga berbeda dengan di kasir. Namun, dia menganggap penjelasan ini tak masuk akal bagi toko besar seperti Alfa Midi. Menurutnya, minimarket yang menerapkan manajemen modern masih melakukan kesalahan fatal yang merugikan konsumen. 

Seperti yang pernah saya tulis tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kita sebagai Konsumen harus teliti sebelum membeli. Sudah saatnya kita menjadi Konsumen Yang Cerdas.

Sumber : Kompas.com

Zul Rianto - 10:36 PM

Sunday, March 10, 2013

Konsumen Cerdas Paham Undang Undang Perlindungan Konsumen

Sunday, March 10, 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Ministry Of Trade
Kali ini BerbagiInformasi ingin membahas tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Karena sudah hak kita sebagai Konsumen untuk mendapat Produk yang berkualitas.

Kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Untuk itulah dikeluarkannya Undang Undang Perlindungan konsumen sebagai perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Bukan malah menipu Konsumen.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah:
  • Hak   atas   kenyamanan,   keamanan,   dan   keselamatan   dalam mengkonsumsi   barang  dan/atau jasa.
  • Hak   untuk  memilih   barang   dan/atau   jasa   serta  mendapatkan   barang   dan/atau   jasa  tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  • Hak atas  informasi yang benar,  jelas,  dan  jujur mengenai kondisi  dan  jaminan barang  dan/atau jasa
  • Hak   untuk   didengar   pendapat   dan   keluhannya   atas   barang   dan/atau   jasa   yang  digunakan
  • Hak   untuk  mendapatkan  advokasi,   perlindungan,   dan   upaya  penyelesaian   sengketa  perlindungan konsumen secara patut
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  • Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti  rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima  tidak sesuai  dengan perjanjian atau  tidak sebagaimana mestinya
  • Hak­-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya.
Sedangkan Kewajiban konsumen adalah :
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Timbang
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Untuk dapat menjadi Konsumen Cerdas tidaklah sulit, kita sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Buah Segar
Terpenting dari itu, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.
Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.

“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag. Sementara itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat sama. Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah.

Setidaknya, pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.

Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
SNI
Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.

Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.

Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.

Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.

Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.

Sudah saatnya kita menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen agar mendapatkan pelayanan dan produk yang berkualitas dan Program Pemerintah Tentang Perlindungan Konsumen ini dapat berjalan dengan baik.

Sumber : Kemendag

Zul Rianto - 9:43 AM